Disdikbud Kota Lubuklinggau Rumuskan Juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027

LUBUK LINGGAU, Sikat Coruption.my.id - Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sedang merumuskan Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.


Sosialisasi perumusan juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilakukan Disdikbud dihadiri seluruh kepala SD negeri dan SMP negeri.(21/02)

Kepala Disdikbud Kota Lubuk Linggau H Ahmad Asril Asri melalui Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar M Asrof, ST, MM didampingi Kasi Peserta Didik dan Karakter Vivi Dwi Sonita, S.Kom saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID membenarkan, Disdikbud sedang merumuskan juknis SPMB 2026.

"Sebelumnya kami sudah rapat dengan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumsel  12 -14 Februari 2026. Mereka (BPMP) sudah mengingatkan agar SD dan SMP di Lubuk Linggau tidak melanggar Juknis SPMB Tahun 2026 ini, karena kuota SPMB terintegrasi secara online terpantau oleh Kemendikdasmen RI. Salah satu juknisnya mengacu pada Permendikdasmen No 3 Tahun 2026 tentang Penentuan Rombel SPMB," terang Vivi.

Salah satu poin yang ditekankan dalam Permendikdasmen No 3 Tahun 2026 tentang Penentuan Rombel SPMB  2026 adalah kuota jumlah maksimal siswa per kelas dalam kondisi normal, yaitu:
* PAUD usia 0 sampai 2 tahun maksimal 10 murid / kelas
* PAUD usia 2 sampai 4 tahun maksimal 12 murid /kelas
* PAUD usia 4 sampai 6 tahun maksimal 15 murid/kelas
* SD maksimal 28 murid / kelas
* SMP maksimal 32 Murid/kelas

Rombongan belajar dalam kondisi normal yaitu jumlah murid setiap rombel pada kondisi normal ditetapkan sesuai dengan jenjang jenis dan jenis satuan pendidikan untuk menjamin efektivitas pembelajaran, pengelolaan kelas yang optimal, serta terpenuhinya hak murid dalam memperoleh layanan pendidikan yang bermutu untuk jenjang.

Selain itu, tegas Vivi, yang tak kalah penting adalah hanya kelas yang tersedia yang boleh diisi oleh siswa baru.
"Mushala, perpustakaan, lab, maupun ruang komputer tak boleh lagi dialihfungsikan sebagai lokal belajar. Artinya, sekolah hanya boleh menerima siswa sesuai dengan ruang kelas yang dia punya," terang Vivi.

Ia mencontohkan, misal SD A hanya punya 3 kelas untuk siswa kelas I. Maka SD A hanya boleh menerima 3 kelas x 28 orang atau maksimal  84 siswa saja.

"Kalau melanggar, konsekwensinya tanggung sendiri. Misal ada SD A menerima per kelas 30 siswa. Atau menggunakan perpustakaan untuk ruang belajar, maka resikonya, anak-anak yang lebih dari kuota ini tak akan masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tak akan dapat Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang akhirnya tidak bisa ikut ujian, dan tak bisa mendapatkan ijazah," terang Vivi.

" Kalau SD misal hanya punya 3 lokal untuk siswa kelas I-VI, maka boleh double shift. Karena tidak cukup untuk 6 rombel. Artinya mereka hanya bisa menerima 1 rombel untuk SPMB Tahun 2026 sesuai dengan lokal yang tersedia 1 kelas," jelas Vivi.

Bagaimana  dengan sekolah-sekolah di Lubuk Linggau yang biasa menerima siswa double shift. Ada  yang masuk kelas pagi, kelas siang, bahkan kelas sore.
Untuk sekolah yang masih double shift di Lubuk Linggau sementara ini masih berlaku.

"Dikarenakan sekolah-sekolah yang sudah terlanjur menerima murid sebelumnya sudah berjalan. Nah untuk tahun ajaran 2026 dibatasi jumlah daya tampung sesuai keadaan kelas yang dimiliki sekolah biar selanjutnya tertata rapi," jelas Vivi sembari menjelaskan,  yang boleh itu kelas paralel kelas 1 dan 2 bergantian. 

"Tentang pemberlakuan aturan ini, ada kepala sekolah yang merasa cemas, khawatir dicap tidak berhasil karena jumlah siswa yang diterima jika disesuaikan dengan kelas yang ada maka akan berbeda jauh dengan sebelumnya. Jadi pinta kami jangan terlalu cemas.

Utamakan patuhi juknis. Apalagi BPMP sudah mengingatkan. Mereka akan menarik diri, kalau sampai hal-hal pelanggaran ini terjadi. Maka sejak awal sebelum juknis SPMB disahkan sudah kami sosialisasikan," terangnya.

Karena jumlah murid dalam satu kelas bukan sekedar soal muat atau tidak, jika terlalu banyak guru akan kesulitan memberi perhatian, kelas menjadi kurang kondusif, dan kualitas belajar jadi kurang maksimal.

Karena itu pemerintah menetapkan batas maksimal murid per kelas agar pembelajaran tetap efektif dan anak-anak mendapatkan layanan pendidikan yang layak.

"Juknis SPMB SD dan SMP ini secepatnya kami rumuskan. Nanti akan dikonsultasikan ke Bagian Hukum dan disahkan/di tanda tangani oleh Walikota Lubuklinggau. Setelah Juknis SPMB SD dan SMP disahkan, setiap kepala SD / SMP akan membuat surat pernyataan jika melakukan pelanggaran di luar juknis SPMB yang ditetapkan, maka segala resiko tanggung sendiri," tegasnya.

Vivi juga mengingatkan, orang tua tak perlu memaksakan putra putrinya harus masuk SD maupun SMP negeri favorit. Karena pada dasarnya kualitas satuan pendidikan itu sama. 
"Tinggal kita orang tuanya yang harus punya konsep untuk pendidikan anak," tegasnya.(Adv)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama