MUSI RAWAS UTARA – Sikat Coruption,-my.id-Kegiatan Rekonsiliasi Penyusunan Barang Milik Daerah (BMD) di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2024 kini menjadi sorotan keras.
Pasalnya, anggaran Rp310.000.000 digelontorkan hanya untuk menghasilkan satu dokumen laporan, memunculkan dugaan kuat pemborosan hingga indikasi korupsi.
Berdasarkan dokumen anggaran, kegiatan tersebut mengalokasikan belanja ATK Rp23.114.000, bahan cetak Rp2.250.000, makan minum rapat Rp14.254.000, perjalanan dinas Rp76.886.000, serta honorarium Satgas Aplikasi Pengelolaan BMD sebesar Rp210.000.000.
Total anggaran yang dinilai janggal itu berbanding terbalik dengan output kegiatan yang sangat minim.
Sejumlah pihak menilai terjadi mark up harga satuan, khususnya pada belanja ATK, cetak dokumen, dan konsumsi rapat, di mana nilai anggaran disebut jauh melampaui harga pasar lokal.
Kegiatan yang seharusnya bersifat administratif justru menelan anggaran ratusan juta rupiah tanpa rasionalisasi yang jelas.
Sorotan paling tajam tertuju pada honorarium Satgas non-PNS yang mencapai lebih dari Rp210 juta.
Keberadaan tim tersebut dipertanyakan, mulai dari mekanisme perekrutan, kompetensi teknis, hingga target kinerja yang tidak pernah dipublikasikan secara terbuka.
Parahnya, kebijakan pembentukan satgas tersebut diduga merupakan diskresi pejabat tanpa payung hukum yang jelas.
“Ini rawan jadi modus. Anggaran besar, output minim, dasar hukum kabur. Pola seperti ini sering dijadikan pintu masuk bancakan anggaran,” ungkap seorang aktivis anti-korupsi.
Aktivis menilai kegiatan ini berpotensi melanggar prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Jika dibiarkan, praktik serupa dikhawatirkan menjadi pola sistematis dalam pengelolaan anggaran BPKAD.
Oleh karena itu, Inspektorat Daerah, BPK RI, hingga aparat penegak hukum didesak segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.
Jika ditemukan adanya penggelembungan anggaran, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian keuangan negara, maka kasus ini dinilai layak diproses hingga ke ranah hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Hasan selaku Kabid aset BPKAD Kabupaten Musi Rawas Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum satgas non-PNS, kewajaran besaran honorarium, maupun rasionalisasi anggaran kegiatan tersebut.(Team77)
Posting Komentar